Pemprov Jateng Akan Tetapkan UMP 2025
By Admin
nusakini.com, Semarang – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 pada Rabu, 11 Desember 2024.
“Saat ini sedang proses menyusun UMP dengan Dewan Pengupahan Jateng dan stakeholder lainnya. Besok sudah bisa ditetapkan,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, seusai rapat paripurna di DPRD Jateng, Selasa (10/12/2024).
Dijelaskan, pihaknya sedang melakukan diskusi penghitungan UMP 2025 bersama buruh, pengusaha, serta pemangku kepentingan lainnya. Termasuk, terkait kebijakan pemerintah pusat mengenai kenaikan UMP dan upah minimum kota/kabupaten (UMK) sebesar 6,5 persen dari UMP/UMK 2024.
Sedangkan terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang upah minimum sektoral (UMS), menurut dia, harus didiskusikan lebih lanjut, karena kriteria di Permenaker tidak dijelaskan secara spesifik.
Sumarno menjelaskan, kenaikan UMP tidak lepas dari pertimbangan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, kebijakan kenaikkan UMP sebanyak 6,5 persen pada 2025 sudah mengakomodasi keinginan pekerja.(*)